Sahroni Minta Polda NTB Usut Transparan Kasus Santri Bakar Santri
Jakarta, (16/7). Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Ahmad Sahroni, meminta Kapolda NTB memberikan atensi penuh terhadap kasus
santri bakar santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al
Ibrahimy di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ditegaskan oleh Sahroni, bahwa proses hukum harus
berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi agar korban mendapat
keadilan.
“Saya minta Kapolda NTB memberikan atensi penuh
terhadap pengusutan kasus ini. Pastikan para korban segera mendapat keadilan
seutuhnya. Ingat, Komisi III dan publik mengawasi jalannya perkara ini. Jangan
sampai ada intervensi dari siapa pun, baik itu tokoh lokal, tokoh agama, maupun
pihak-pihak yang mencoba memengaruhi proses hukum. Usut saja secara objektif
dan berkeadilan,” ujar Sahroni
dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Sahroni, berbagai fakta yang terungkap
sejauh ini menunjukkan adanya persoalan serius yang harus didalami penyidik,
termasuk dugaan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan pondok pesantren.
“Kalau melihat rangkaian peristiwanya, ponpes ini
memang banyak melanggar aturan. Dari informasi yang ada, izin operasional
pondok sudah habis sejak 2021, ditambah adanya dugaan bullying kepada korban
hingga akhirnya berujung pada aksi pembakaran," papar legislator NasDem dari Dapil Jakarta III
itu.
Diharapkan juga oleh Sahroni, jangan sampai ulah
oknum dan pengelolaan yang bermasalah mencoreng nama baik ribuan pondok
pesantren lain yang selama ini berizin, dikelola dengan baik.
"Pesantren harus benar-benar menjadi tempat
pendidikan yang aman serta membentuk akhlak generasi bangsa,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, telah ditetapkan oleh Polisi, dua
tersangka kasus santri bakar santri yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes)
Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB.
Dua tersangka, MR, santri yang membakar temannya
dan Tuan Guru Haji (TGH) Ahmad Muzakki selaku pimpinan ponpes. TGH Ahmad
menolak penetapan tersangkat atas dirinya dan menyebut hal itu sebagai
kezaliman. Diketahui pula operasional pondok pesantren tersebut ternyata sudah
habis masa berlakunya sejak 2021. (JHL.7)